Aspek Hukum Proses dan Pembagian Harta dalam Islam: Integrasi Waris, Wasiat, Hibah dan Wakaf dalam Sistem Hukum Nasional
Hukum waris Islam menjamin kepastian pembagian harta melalui integrasi waris, wasiat, hibah, dan wakaf nasional.

Pendahuluan dan Dinamika Hukum Kewarisan Islam
Dalam kerangka hukum Islam, pengaturan mengenai harta kekayaan memiliki dimensi yang komprehensif karena tidak hanya berlaku pada saat pemiliknya masih hidup, melainkan juga tetap diatur secara rigid setelah yang bersangkutan meninggal dunia melalui hukum kewarisan atau faraid. Di Indonesia, eksistensi hukum kewarisan Islam telah diakomodasi secara resmi ke dalam sistem hukum nasional melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Integrasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus panduan aplikatif bagi umat Muslim dalam menyelesaikan peralihan hak keperdataan atas harta peninggalan. Sumber utama dari ketentuan waris ini berakar kuat pada dalil-dalil Al-Qur'an, khususnya yang tercantum secara rinci dalam Surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang kemudian ditransformasikan ke dalam pasal-pasal normatif di dalam KHI (Gafur, 2022).
Prinsip pembagian warisan dalam Islam didasarkan pada hubungan darah dan ikatan perkawinan yang sah, dengan porsi yang telah ditentukan secara pasti untuk masing-masing ahli waris (dzawil furud). Berdasarkan QS. An-Nisa ayat 11, terdapat ketentuan bahwa bagian seorang anak laki-laki adalah setara dengan bagian dua anak perempuan. Ketentuan ini diadopsi oleh Pasal 176 KHI yang mengatur bahwa jika almarhum meninggalkan anak laki-laki dan perempuan, berlaku rumus dua banding satu. Namun, jika anak yang ditinggalkan hanya satu orang perempuan tunggal tanpa adanya anak laki-laki, ia secara hukum berhak mendapatkan bagian pasti sebesar setengah dari harta peninggalan. Jika anak perempuan tersebut berjumlah lebih dari dua orang tanpa anak laki-laki, maka mereka secara bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian (Naskur, 2016).
Keberadaan anak atau keturunan juga menjadi faktor determinan (hijab) yang memengaruhi fluktuasi besar-kecilnya jatah porsi yang diterima oleh pasangan yang ditinggalkan. Berdasarkan Surat An-Nisa ayat 12 serta ketentuan Pasal 179 dan 180 KHI, seorang suami berhak mendapatkan setengah bagian dari harta peninggalan jika istrinya meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. Namun, apabila sang istri memiliki anak, jatah suami menyusut menjadi seperempat bagian. Sebaliknya, seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya akan mendapatkan seperempat bagian jika almarhum tidak memiliki anak, dan porsi tersebut akan berkurang menjadi sepermata atau seperdelapan bagian apabila almarhum meninggalkan anak.
Matriks Kondisional Pembagian Harta dan Hak Harta Bersama
Kompilasi Hukum Islam juga merumuskan skenario pembagian harta apabila almarhum meninggal dunia tanpa meninggalkan anak. Dalam kondisi demikian, porsi bagi orang tua kandung diatur secara spesifik oleh Pasal 178 KHI, di mana ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian jika almarhum tidak memiliki saudara, sementara ayah bertindak sebagai ashabah atau ahli waris yang berhak menerima seluruh sisa harta setelah diambil jatah suami atau istri. Lebih lanjut, apabila ayah dan ibu almarhum sudah meninggal dunia terlebih dahulu, sisa harta warisan tersebut secara otomatis bergeser dan dibagikan kepada saudara kandung almarhum berdasarkan ketentuan Pasal 181 dan 182 KHI. Dalam skenario terjauh, apabila almarhum hidup sebatang kara dan sama sekali tidak memiliki ahli waris yang sah, maka penyelesaian perhitungannya dapat menggunakan asas khusus dalam hukum Islam yang dikenal sebagai Aul dan Rad. Jika setelah penerapan asas tersebut harta masih mutlak tersisa tanpa ada yang berhak menerima, maka seluruh sisa harta tersebut wajib diserahkan kepada Baitul Mal atau negara untuk dipergunakan bagi kepentingan dan kemaslahatan umat secara umum (Gunawan, Supriyatin dan Rusydi, 2022).
Sebelum pembagian warisan dalam persentase di atas dapat dieksekusi, terdapat satu tahapan krusial yang bersifat syarat mutlak (pre-requisite), yaitu penyelesaian hak atas harta bersama atau yang jamak disebut harta gono-gini. Peristiwa hukum kematian salah satu pihak dalam ikatan perkawinan secara demi hukum memicu timbulnya hak pembagian harta bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perwalian dan Perkawinan juncto Pasal 96 ayat (1) KHI. Aturan ini menegaskan bahwa harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan merupakan harta bersama yang harus dibagi dua terlebih dahulu antara pasangan yang hidup terlama dengan bagian almarhum. Harta peninggalan yang sah untuk diwariskan hanyalah setengah bagian milik almarhum, itu pun setelah dikurangi dengan biaya pengurusan jenazah (tajhiz al-mayyit), pelunasan utang-utang yang sah (ad-duyun), serta penunaian wasiat yang pernah dibuat semasa hidup (Mustaghfiroh dan Melinda, 2022).
Batasan Yuridis Wasiat, Hibah, dan Wakaf serta Kewenangan Peradilan
Di samping kewarisan, hukum Islam juga mengakomodasi pengalihan harta secara sukarela melalui instrumen wasiat, hibah, dan wakaf, namun dengan pembatasan yang ketat demi melindungi hak mutlak para ahli waris kandung. Berdasarkan Pasal 195 KHI, perbuatan wasiat dibatasi maksimal sepertiga dari total harta bersih almarhum, kecuali apabila seluruh ahli waris memberikan persetujuan tertulis untuk memberikan lebih. Selain itu, wasiat pada dasarnya tidak diperbolehkan diberikan kepada ahli waris kandung yang sudah dipastikan mendapatkan bagian faraid, kecuali jika ahli waris lainnya menyepakati hal tersebut. Batasan serupa juga diterapkan pada lembaga hibah melalui Pasal 210 KHI, yang membatasi pemberian hibah maksimal sepertiga dari total kekayaan demi menjaga keadilan bagi para ahli waris di masa depan. Sementara itu, berbeda dengan hibah, wakaf merupakan penyerahan hak milik atas suatu benda secara abadi untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum, sehingga harta tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun diwariskan. Agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dari sengketa klaim di kemudian hari, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mewajibkan setiap objek wakaf untuk didaftarkan secara resmi ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama setempat (Franciska, 2018).
Apabila di kemudian hari timbul perselisihan, sengketa, atau ketidaksepakatan di antara para ahli waris mengenai pembagian harta waris, harta bersama, wasiat, hibah, maupun legalitas wakaf, lembaga peradilan yang memegang kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut bagi umat Muslim adalah Pengadilan Agama. Kompetensi mutlak ini ditegaskan secara yuridis dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Jika para ahli waris telah sepakat dan hanya memerlukan kepastian hukum yang berkekuatan tetap, proses pengurusan Penetapan Ahli Waris dapat ditempuh dalam waktu yang relatif singkat karena sifat perkaranya adalah permohonan (voluntair), bukan gugatan sengketa (kontensius). Namun, syarat formil yang wajib dipenuhi dalam pengajuan permohonan penetapan waris ini adalah seluruh ahli waris tanpa kecuali wajib terlibat, sepakat, dan ikut serta bertindak sebagai pemohon di dalam surat permohonan yang diajukan ke kepaniteraan pengadilan.
Kesimpulan
Sistem hukum Islam menyediakan mekanisme pengalihan dan pembagian harta yang sangat komprehensif, berkeadilan, dan manusiawi melalui instrumen waris, wasiat, hibah, dan wakaf. Pengaturan yang rigid ini tidak hanya bertujuan untuk menjamin kepastian hak bagi setiap anggota keluarga, tetapi juga untuk mencegah terjadinya perpecahan sosial dan ketidakpastian hukum. Melalui kodifikasi hukum di dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Peradilan Agama, Undang-Undang Wakaf, serta Kompilasi Hukum Islam, masyarakat Muslim di Indonesia memiliki landasan yuridis yang kokoh untuk menyelesaikan segala urusan keperdataan hartanya. Kepatuhan terhadap aturan pembagian, pemenuhan syarat pemisahan harta bersama, serta kesadaran pendaftaran formal ke lembaga peradilan atau instansi terkait merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemanfaatan harta yang membawa berkah dan kemaslahatan sosial secara berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Franciska, P. (2018) “WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA,” NOTARIUS, 11(1), hlm. 115. Tersedia pada: https://doi.org/10.14710/nts.v11i1.23129.
Gafur, A. (2022) “Analisis Konsep Wasiat Wajibah dalam KHI dan Putusan MA,” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 10(1), hlm. 1. Tersedia pada: https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v10i1.2483.
Gunawan, T., Supriyatin, U. dan Rusydi, I. (2022) “PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARIS BERDASARKAN PASAL 178 INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA CIKUPA KECAMATAN LUMBUNG KABUPATEN CIAMIS,” 01.
Mustaghfiroh, S. dan Melinda, N. (2022) “Pemanfaatan Harta Bersama Dalam Perkawinan Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Positif,” Syakhsiyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(1).
Naskur, N. (2016) “AHLI WARIS DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM,” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 6(2). Tersedia pada: https://doi.org/10.30984/as.v6i2.251.
Tertarik Bekerja Sama?
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.
