Badai PHK dan Uji Tuntas Konstitusional: Menimbang Kepastian Hak Pesangon 846 Buruh PT. Victory Apparel Indonesia Pasca Putusan MK
← Kembali ke Artikel

Badai PHK dan Uji Tuntas Konstitusional: Menimbang Kepastian Hak Pesangon 846 Buruh PT. Victory Apparel Indonesia Pasca Putusan MK

Panji Setyo Haprabu, S.H. 7 Agustus 2026
Kepastian hak pesangon 846 buruh Victory Apparel bergantung pembuktian PHK, Putusan MK, dan mekanisme PPHI.

Pendahuluan dan Problematika Normatif Hak Pesangon

Perselisihan Hubungan Industrial merupakan fenomena hukum yang kerap memicu dinamika krusial dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia, terutama ketika bersinggungan langsung dengan jaminan hak-hak normatif pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu peristiwa hukum utama yang tidak hanya mengakhiri ikatan kerja antara buruh dan pengusaha, tetapi juga melahirkan konsekuensi yuridis berupa kewajiban pemenuhan hak finansial. Hak-hak tersebut mencakup pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), sebagaimana secara mendasar diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam praktiknya, perbedaan penafsiran mengenai keabsahan alasan PHK serta kalkulasi besaran kompensasi sering kali memicu sengketa hubungan industrial yang membutuhkan mekanisme penyelesaian terstruktur berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Hirawan dkk., 2023).

Konstelasi hukum ketenagakerjaan nasional mengalami pembaruan yang sangat mendasar pasca-dijatuhkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan monumental ini memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap sejumlah klausul dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang memangkas nilai kompensasi PHK atas dasar efisiensi. Mahkamah Konstitusi secara tegas menggariskan bahwa norma pembayaran pesangon wajib dimaknai sebagai bentuk perlindungan minimum bagi pekerja, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak boleh mengabaikan asas keadilan distributif, kepastian hukum, dan keseimbangan posisi tawar (equal bargaining position).

Problematika normatif ini teraktualisasi secara riil dalam rencana penutupan operasional PT Victory Apparel Indonesia di Kawasan Berikat Tanjung Emas, Semarang, yang mengancam PHK massal terhadap 846 pekerja. Sengketa ini meruncing ketika pihak manajemen perusahaan bersikukuh hanya memberikan kompensasi sebesar 0,5 kali ketentuan dengan dalih efisiensi berdasarkan klausul pelaksana PP Nomor 35 Tahun 2021. Sebaliknya, serikat buruh menolak tegas skema pemotongan tersebut dan menuntut hak pesangon penuh sebesar paling sedikit 1 kali ketentuan sesuai amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (Fajarihza, 2026). Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa sengketa PT Victory Apparel Indonesia bukan sekadar perbedaan angka nominal, melainkan sebuah pertentangan asas mengenai derajat pembuktian efisiensi serta batas konstitusional perlindungan buruh di Indonesia.

Relevansi Yuridis Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dan Aspek Pembuktian

Implikasi yuridis dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan kerangka pertahanan hukum yang sangat kuat bagi 846 buruh PT Victory Apparel Indonesia melalui tiga pilar normatif utama. Pertama, terkait kewajiban beban pembuktian yang transparan, manajemen perusahaan tidak lagi dapat secara sepihak memaksakan alasan penghematan, restrukturisasi, atau kerugian finansial untuk membenarkan tindakan PHK efisiensi. Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan kondisi kritis keuangan perseroan secara obyektif melalui audit laporan keuangan dari akuntan publik independen di hadapan para pekerja maupun di muka persidangan (Sukma dkk., 2025), sehingga tindakan penutupan pabrik tersebut tidak dikualifikasikan sebagai perbuatan yang cacat hukum.

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan perlindungan mutlak atas hak kompensasi dengan melarang keras penerapan tarif minimal pesangon 0,5 kali lipat secara sepihak oleh pengusaha. Hal ini memberikan jaminan hukum bahwa hak pesangon, UPMK, dan UPH bagi buruh yang telah mengabdi lebih dari delapan tahun wajib dihitung berdasarkan kondisi finansial riil perusahaan serta prinsip keadilan. Ketiga, kerangka hukum terkini menegaskan bahwa kebebasan berkontrak dalam perjanjian bersama tidak boleh dimanfaatkan untuk memosisikan 846 buruh pada posisi tawar yang rentan dan tertekan. Seluruh proses transformasi bisnis perseroan wajib dilaksanakan secara humanis, rasional, serta menjunjung tinggi kepastian hukum demi menjaga kesejahteraan sosial pekerja korban PHK.

Dari perspektif klasifikasi sengketa, perbedaan penafsiran mengenai besaran tarif pesangon pada kasus PT Victory Apparel Indonesia masuk ke dalam kategori perselisihan hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Sengketa hak ini terjadi akibat timbulnya ketidaksesuaian pelaksanaan norma hukum tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja.

Prosedur Litigasi PPHI dan Urgensi Kepastian Hukum

Berdasarkan hukum acara PPHI, proses penyelesaian wajib diawali melalui mekanisme perundingan bipartit secara musyawarah antara pengusaha dan serikat pekerja dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari kerja, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2004. Apabila perundingan bipartit mengalami kebuntuan atau tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1).

Tahapan berikutnya dialihkan ke jalur tripartit melalui proses mediasi oleh mediator dinas tenaga kerja berdasarkan Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2004. Mediator bertugas memfasilitasi perdamaian atau mengeluarkan anjuran tertulis apabila kesepakatan gagal diraih. Jika anjuran tertulis tersebut ditolak oleh salah satu pihak, maka sengketa tersebut secara formal dapat ditingkatkan ke tahap gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2004 untuk memperoleh putusan hakim yang mengikat secara hukum (final and binding).

Dalam konteks penanganan perkara PT Victory Apparel Indonesia, proses penyelesaian saat ini masih bergulir pada tahap luar pengadilan dan belum menyentuh putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Oleh karena itu, besaran pasti mengenai jatah pesangon yang berhak diterima buruh (apakah berkisar 0,5 kali atau 1 kali ketentuan) masih berada dalam domain pembuktian yudisial. Kepastian hukum akhir atas nilai pesangon tersebut akan sangat ditentukan oleh keberhasilan pembuktian audit finansial perusahaan, sinkronisasi penerapan PP Nomor 35 Tahun 2021 dengan amar Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta keberadaan klausula dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang memuat hak-hak yang lebih menguntungkan bagi pekerja. Tata cara penyelesaian yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 berdiri sebagai instrumen vital untuk menjamin keadilan distributif bagi buruh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengusaha.

Kesimpulan

Kasus rencana PHK massal terhadap 846 pekerja PT Victory Apparel Indonesia merupakan refleksi nyata dari dinamika transisi hukum ketenagakerjaan nasional pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Regulasi terbaru menuntut transparansi radikal dari pihak pengusaha untuk membuktikan kondisi krisis finansial melalui audit akuntan independen sebelum sah melakukan PHK efisiensi, sekaligus melarang pengenaan tarif pesangon 0,5 kali secara sepihak. Mekanisme penyelesaian perselisihan hak berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga tahap Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan koridor hukum yang harus ditempuh secara patuh demi mencapai kepastian hukum. Dengan mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan posisi tawar, dan kepatuhan terhadap hukum acara, hak-hak normatif buruh korban PHK dapat terlindungi secara adil, rasional, dan manusiawi.

 

Daftar Pustaka

Fajarihza, R.F. (2026) “846 Buruh di Semarang Kena PHK, Said Iqbal Soroti soal Pesangon,” Bisnis.com, 27 Juli. Tersedia pada: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260727/12/1991450/846-buruh-di-semarang-kena-phk-said-iqbal-soroti-soal-pesangon.

Hirawan, F.B. dkk. (2023) “Kajian UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan: Studi pada Regulasi Pengupahan, PHK, dan Pesangon,” Jurnal Ketenagakerjaan, 18(1), hlm. 1–13. Tersedia pada: https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.205.

Sukma, M.K. dkk. (2025) “Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Analisis Pergeseran Paradigma Ketenagakerjaan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(1).

Tertarik Bekerja Sama?

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.

Logo SWP Law Firm

"Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations"

Firma hukum profesional berbasis integritas, memberikan solusi hukum komprehensif untuk setiap tantangan Anda.

Hubungi Kami

  • Alamat:
    Jl. Taman Siswa No. 45A, Kel. Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung 40262
  • Telepon: 08211-503-2627
  • Email: [email protected]

© 2026 SWP Law Firm. All rights reserved.

Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations

Chat via WhatsApp