Doktrin Business Judgement Rule dan Aktualisasi Perlindungan Hukum Direksi dari Jeratan Sanksi Pidana Korupsi
Business Judgment Rule melindungi direksi beriktikad baik dari kriminalisasi, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan tata kelola korporasi.

Pendahuluan dan Transformasi Regulasi Hukum Perseroan
Dalam menjalankan fungsi pengurusan sebuah perseroan, jajaran direksi senantiasa dihadapkan pada kewajiban mengambil keputusan bisnis strategis yang secara inheren mengandung risiko kerugian finansial. Mengingat spekulasi dan ketidakpastian merupakan bagian dari iklim usaha, tidak setiap kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu keputusan bisnis dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban hukum pribadi kepada direksi. Atas dasar pemikiran inilah berkembang doktrin Business Judgment Rule (BJR), sebuah prinsip hukum universal yang memberikan proteksi hukum bagi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa adanya benturan kepentingan, serta semata-mata ditujukan demi kemaslahatan perseroan (Kusuma et al., 2026).
Dalam konstelasi hukum positif di Indonesia, substansi doktrin ini telah diadopsi secara normatif ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah disinkronkan dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tata kelola ini secara tegas menggariskan kewajiban moral dan hukum bagi direksi untuk menjalankan pengurusan perseroan dengan iktikad baik, penuh tanggung jawab, serta asas kehati-hatian. Oleh karena itu, pemahaman yang rigid terhadap doktrin ini menjadi pilar penting untuk menentukan batas aman akuntabilitas direksi sekaligus menjaga keseimbangan antara aspek perlindungan hukum dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Syarat Akuntabilitas dan Elastisitas Doktrin Pembebasan Tanggung Jawab
Penerapan operasional doktrin Business Judgment Rule dalam yurisdiksi Indonesia bersandar secara mutlak pada ketentuan Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Klausul ini memberikan tameng yuridis bagi direksi dari tuntutan ganti rugi pribadi atas kerugian yang dialami perseroan, sepanjang ia mampu membuktikan secara kumulatif beberapa indikator esensial. Indikator-indikator tersebut meliputi pembuktian bahwa kerugian bukan timbul akibat kesalahan atau kelalaian personal, pengurusan telah dilaksanakan dengan iktikad baik dan prinsip kehati-hatian yang matang, serta tindakan diambil demi kepentingan dan keselarasan maksud tujuan perseroan (Rr Ani Wijayati et al., 2025). Selain itu, direksi wajib terbebas dari benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta telah melakukan langkah-langkah preventif yang memadai untuk mencegah berlanjutnya kerugian tersebut. Apabila seluruh elemen ini terpenuhi di muka persidangan, maka kerugian yang terjadi secara hukum diklasifikasikan sebagai risiko bisnis murni (business risk) yang wajib ditanggung oleh korporasi, bukan sebagai kesalahan pidana maupun perdata individu direksi(Graciella and Gunadi, 2025).
Di samping doktrin BJR, hukum perseroan nasional juga mengenal sebuah konsep pembebasan yang dikenal sebagai acquit et de charge, yaitu pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab hukum kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dieksekusi sepanjang satu tahun buku. Meskipun terminologi acquit et de charge tidak tersurat secara eksplisit dalam teks undang-undang, landasan operasionalnya diakui secara sah melalui Pasal 69 UUPT. Pasal ini menyatakan bahwa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terhadap laporan tahunan memberikan konsekuensi pelunasan tanggung jawab bagi organ perseroan atas segala tindakan yang tercermin di dalam laporan tersebut. Namun, pembebasan ini tidak bersifat absolut atau berlaku sebagai imunitas mutlak. Manfaat acquit et de charge hanya mencakup tindakan yang telah diungkapkan secara jujur, transparan, dan lengkap dalam laporan tahunan. Apabila di kemudian hari terbukti adanya fakta materiel yang sengaja disembunyikan, penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), benturan kepentingan, atau indikasi tindak pidana murni seperti penipuan dan korupsi, maka pembebasan tersebut batal demi hukum dan direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana (Januarsyah et al., 2022).
Audit Investigatif Sengketa Perseroan dan Pengujian Yurisprudensi Mahkamah Agung
Sebagai instrumen pelengkap untuk menguji keabsahan tindakan pengurusan, hukum perseroan menyediakan mekanisme pemeriksaan terhadap perseroan melalui jalur penetapan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 jo. Pasal 139 UUPT. Pemeriksaan yudisial ini hanya dapat dijalankan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri yang membawahi domisili hukum perseroan. Hak pengajuan permohonan pemeriksaan ini dibatasi secara ketat, yaitu hanya dapat diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham yang mewakili minimal sepertsepuluh dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah, pihak ketiga yang memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian, serta institusi Kejaksaan demi mewakili kepentingan umum. Sebelum melangkah ke pengadilan, pemohon wajib terlebih dahulu menempuh jalur internal dengan meminta data dan keterangan tersebut secara resmi melalui forum RUPS. Jika perseroan menolak memberikan akses data tersebut, barulah pengadilan dapat mengabulkan permohonan dengan menunjuk maksimal tiga orang ahli independen sebagai pemeriksa untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan perseroan (Fahmi, 2019).
Meskipun batas-batas hukum telah dirumuskan, penegakan hukum di lapangan sering kali diperhadapkan pada disparitas pemahaman aparat penegak hukum mengenai indikator materiil Pasal 97 ayat (5) UUPT, yang kerap kali menyeret keputusan bisnis ke dalam delik korupsi. Namun, kepastian hukum mengenai batasan kriminalisasi ini dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Landmark Decision dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Dalam perkara tersebut, seorang mantan direktur utama perusahaan pelat merah pada tingkat pertama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena keputusan investasinya dinilai gagal dan merugikan keuangan negara. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging.
Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa keputusan investasi yang diambil terdakwa murni merupakan bagian dari langkah ekspansi usaha perseroan yang dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule, karena tidak ditemukan adanya unsur kecurangan (fraud), konflik kepentingan, kesengajaan jahat, maupun perbuatan melawan hukum materiil. Putusan yurisprudensi ini menjadi tonggak sejarah yang menegaskan secara rasional bahwa kerugian sebagai konsekuensi risiko bisnis tidak boleh dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi sepanjang direksi bertindak dalam koridor iktikad baik dan kepatuhan manajerial.
Kesimpulan
Doktrin Business Judgment Rule merupakan instrumen hukum yang sangat vital untuk menjamin kemandirian dan inovasi direksi dalam mengelola perseroan tanpa harus dibayangi ketakutan akan jeratan kriminalisasi. Melalui sinergi Pasal 97 ayat (5) UUPT dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/Pid.Sus/2020, sistem hukum Indonesia memberikan pesan kuat bahwa hukum pidana korupsi tidak boleh diintervensi ke dalam ranah risiko bisnis murni. Meskipun tantangan penyamaan persepsi aparat penegak hukum masih ada, keberadaan mekanisme pemeriksaan pengadilan serta transparansi RUPS melalui asas acquit et de charge menjadi filter yang adil. Dengan menjaga kepatuhan formalitas hukum dan menjauhkan diri dari benturan kepentingan, jajaran direksi dapat menjalankan korporasi secara optimal, aman, dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Daftar Pustaka
Fahmi, I., 2019. YURISDIKSI KONTENTIOSA DALAM PENANGANAN PERKARA PERMOHONAN PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN TERBATAS. j. Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah huk. dan Keadilan 10, 75–94. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i1.3176
Graciella, E., Gunadi, A., 2025. Penggunaan Doktrin Business Judgement Rule dalam Hukum Perusahaan di Indonesia. REJHH 8, 8230–8238. https://doi.org/10.24815/jr.v8i4.51022
Januarsyah, M.P.Z., Priyatno, D., Winata, A.S., Hidayat, K., 2022. Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan. JIC 7, 143–158. https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4922
Kusuma, P.H., Usnadi, U., Faris, A.R.S., 2026. Business Judgment Rule: Prinsip Perlindungan Bagi Direksi dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Perusahaan. Aliansi 3, 82–87. https://doi.org/10.62383/aliansi.v3i1.1530
Rr Ani Wijayati, Chris Anggi Natalia Berutu, Mawar Sitohang, 2025. PENERAPAN BUSINESS JUDGMENT RULE DALAM TANGGUNG JAWAB DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA. tora 11, 267–276. https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.588
Tertarik Bekerja Sama?
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.
