Karakteristrik Perbuatan Melawan Hukum dan Batasan Kriminalisasi dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Penegakan hukum pengadaan menuntut pembuktian komprehensif, mencegah kriminalisasi, dan menjamin kepastian hukum administrasi negara.

Pendahuluan dan Kerangka Yuridis Pengadaan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu sektor krusial dalam roda pembangunan nasional, sekaligus wilayah yang dinilai paling rentan terhadap risiko penyimpangan hukum hukum pidana korupsi. Kerentanan ini tersebar secara merata di setiap lini, mulai dari tahap perencanaan anggaran, proses pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, hingga tahap pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan. Penyimpangan berat yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dalam sektor ini umumnya dijerat menggunakan instrumen hukum pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban yuridis (Rahimah, 2018).
Secara normatif, tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah dipagari oleh regulasi yang berlapis. Landasan hukum materiil penindakan korupsi bersandar pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, wilayah operasionalnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta diperjelas secara teknis melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Kendati koridor hukum ini telah dibuat sedemikian rupa, dalam praktiknya penegak hukum sering kali diperhadapkan pada tipisnya batasan antara murni pelanggaran administrasi kontrak dengan perbuatan pidana korupsi yang memiliki beberapa modus operandi populer, seperti penggelembungan harga atau mark-up anggaran, praktik penyuapan dan gratifikasi kepada panitia pengadaan, kolusi atau permufakatan jahat antara peserta tender dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tindakan pemerasan, hingga pemalsuan dokumen fiktif yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Kurniawan dan Pujiyono, 2018).
Doktrin Perbuatan Melawan Hukum dan Diferensiasi Ranah Pidana-Administrasi
Dalam diskursus hukum pidana, perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan syarat utama yang penting, tetapi bukan merupakan syarat yang cukup untuk mengkriminalisasi seseorang dalam delik korupsi. Suatu kegagalan prosedur atau PMH baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur delik yang diatur dalam undang-undang terpenuhi secara kumulatif dan dibuktikan secara sah di muka persidangan. Oleh karena itu, ketidakpatuhan atau pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak serta-merta dapat langsung dikriminalisasi secara serampangan sebagai tindak pidana korupsi (Andrian, 2026).
Berdasarkan struktur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur perbuatan melawan hukum barulah satu elemen formal. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan unsur materiil lainnya, yaitu adanya tindakan nyata memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta adanya hubungan kausalitas yang nyata antara perbuatan tersebut dengan timbulnya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Di sinilah letak pentingnya pemisahan antara PMH dalam ranah administrasi dengan PMH dalam ranah hukum pidana. Banyak penyimpangan prosedur pengadaan, seperti kesalahan tata kelola, ketidaksesuaian mekanisme tender, kelalaian dokumentasi, atau keterlambatan administrasi, yang pada hakikatnya merupakan maladministrasi. Ranah penyelesaian penyimpangan seperti ini berada pada koridor hukum administrasi negara atau hukum perdata melalui gugatan ingkar janji (wanprestasi), bukan melalui mekanisme penal atau pidana.
Keterpisahan ini didasari pada prinsip bahwa tidak semua kerugian negara merupakan akibat dari tindak pidana korupsi. Kerugian dalam proyek pengadaan bisa saja timbul akibat kegagalan kontrak, risiko bisnis yang tidak terprediksi, situasi kahar atau force majeure, serta kelalaian murni tanpa adanya niat jahat yang jahat atau mens rea. Apabila penegak hukum tidak menemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang disengaja demi keuntungan pribadi atau pihak lain, maka unsur esensial korupsi tidak terpenuhi. Penegakan hukum di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah sepatutnya memegang teguh asas ultimum remedium, yang memosisikan hukum pidana sebagai senjata pamungkas atau upaya terakhir setelah mekanisme penyelesaian administrasi, tuntutan ganti rugi perdata, atau pengembalian kerugian melalui audit internal dinyatakan buntu atau tidak berjalan (Noor, 2025). Penyimpangan lapangan seperti kekurangan volume pekerjaan atau perubahan spesifikasi tanpa prosedur yang sempurna, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme koreksi kontrak, tidak selayaknya ditarik ke ranah pidana demi menjaga iklim kepastian hukum dan kelancaran penyerapan anggaran negara.
Konseptualisasi Kerugian Negara yang Nyata dan Pasti
Pergeseran fundamental dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia dipertegas melalui sifat kerugian keuangan negara yang wajib bersifat nyata dan pasti. Konsep ini bersandar pada rumusan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mendefinisikan kerugian negara atau daerah sebagai kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Batasan yuridis ini menjadi sangat rigid menyusul dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi mengubah sifat delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari yang semula delik formil menjadi delik materiil. Implikasinya, frasa "dapat merugikan keuangan negara" dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga penegak hukum tidak boleh lagi menggunakan asumsi, potensi, atau perkiraan kerugian (potential loss) sebagai dasar dakwaan korupsi(Ariwafa, 2023). Kerugian negara harus sudah terjadi secara aktual dan riil (actual loss) saat penyidikan dilakukan.
Untuk memperkuat kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Dalam Kamar Pidana Angka 6 SEMA tersebut, ditegaskan bahwa instansi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan dan mendeklarasikan ada tidaknya kerugian keuangan negara secara definitif adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun instansi lain seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Kementerian, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap memiliki kewenangan sah untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan audit pengelolaan keuangan negara, mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk menetapkan atau men-declare adanya kerugian negara dalam konteks pembuktian pidana korupsi (Andrian, 2026). Pembatasan ini bertujuan untuk menghindari dualisme atau tumpang tindih hasil penghitungan kerugian negara yang sering kali memicu ketidakpastian hukum dalam perkara pengadaan barang dan jasa.
Kesimpulan
Penanganan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah menuntut ketelitian hukum yang tinggi agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan administrasi atau risiko bisnis. Keberadaan perbuatan melawan hukum formal tidak serta-merta mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi tanpa dibarengi pembuktian mens rea untuk memperkayakan diri serta pembuktian kerugian negara yang nyata dan pasti. Sinkronisasi antara Undang-Undang Tipikor, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016, dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 memberikan arah yang jelas bahwa penegakan hukum pidana harus berjalan secara rasional, objektif, dan proporsional. Dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium dan bersandar pada hasil deklarasi kerugian oleh BPK, keadilan hukum dapat ditegakkan tanpa harus mengorbankan kepastian hukum para pelaksana pengadaan di Indonesia.
Daftar Pustaka
Andrian, Z. (2026) “DUALISME YURISDIKSI DALAM PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA: KONSEP INTEGRATIF TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TIPIKOR,” Tanjungpura Law Journal, 10(1). Tersedia pada: http://jurnal.untan.ac.id/index.php/tlj.
Ariwafa, K. (2023) “Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terhadap Pemaknaan Pasal 4 UU Tipikor,” 1(3).
Kurniawan, M.R. dan Pujiyono, P. (2018) “MODUS OPERANDI KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH OLEH PNS,” LAW REFORM, 14(1), hlm. 115. Tersedia pada: https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20241.
Noor, A. (2025) “Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum Korupsi Pengadaan di Perusahaan BUMN dibidang Kontruksi,” Bulletin of Law Research, 2, hlm. 7–12. Tersedia pada: https://doi.org/10.65344/bleach.v2i2.133.
Rahimah (2018) “ANALYSIS OF CORRUPTION CRIMINAL ACTS IN PROCUREMENT OF GOODS AND SERVICES BY THE GOVERNMENT (CASE OF PROCUREMENT OF VIDEOTRON; DECISION OF COURT OF STATE COURT OF JAKARTA PUSAT NUMBER: 36 / PID.SUS / TPK / 2014 / PN.JKT.PST.),” Reformasi Hukum, 22(2).
Tertarik Bekerja Sama?
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.
