Mekanisme Mediasi dan Arbitrase Olahraga pada Court of Arbitration for Sport (CAS): Resolusi Efektif dan Rekonsiliasi Industri Olahraga Internasional
← Kembali ke Artikel

Mekanisme Mediasi dan Arbitrase Olahraga pada Court of Arbitration for Sport (CAS): Resolusi Efektif dan Rekonsiliasi Industri Olahraga Internasional

Deden Indra Kelana, S.H. • 10 Juli 2026
CAS menjamin penyelesaian sengketa olahraga internasional melalui arbitrase efektif, berkepastian hukum, dan perlindungan kepentingan para pihak.

Pendahuluan dan Kompleksitas Hukum Industri Olahraga Modern

Perkembangan industri olahraga modern saat ini tidak lagi sekadar melibatkan aspek kompetisi fisik di lapangan, melainkan telah bertransformasi menjadi jaringan hubungan hukum yang rumit antara atlet, klub, federasi olahraga, sponsor, hingga penyelenggara kompetisi. Kompleksitas hubungan ini secara inheren berpotensi menimbulkan berbagai sengketa hukum, baik yang berkaitan dengan ingkar janji kontrak kerja, sengketa transfer pemain, hak komersial siaran, maupun masalah pelanggaran disiplin olahraga. Guna menyelesaikan perselisihan tersebut secara efektif, cepat, dan berkepastian hukum internasional, masyarakat olahraga dunia mengenal keberadaan Court of Arbitration for Sport (CAS) yang berkedudukan di Lausanne, Swiss. CAS berdiri sebagai lembaga tertinggi penyelesaian sengketa olahraga internasional yang diakui secara global dengan menggunakan mekanisme arbitrase dan mediasi sebagai alternatif resolusi di luar pengadilan umum (Maulana dkk., 2025).

Dinamika hukum sengketa olahraga internasional tercermin nyata dalam beberapa yurisprudensi penting yang melibatkan entitas olahraga Indonesia. Sebagai contoh praktis, perselisihan kontrak antara pemain asing Daisuke Sato melawan PT Persib Bandung Bermartabat memperlihatkan bagaimana ketetapan hukum CAS bekerja secara rigid. Sengketa yang berakar dari pemutusan kontrak sepihak dan keterlambatan pemenuhan hak komersial ini berujung pada putusan CAS yang menolak keberatan klub dan mewajibkan pembayaran kompensasi beserta bunga sebesar lima persen kepada pemain. Kegagalan pemenuhan putusan tersebut secara hukum memicu FIFA untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan registrasi pemain (registration ban) terhadap klub yang bersangkutan.

Di sisi lain, potret keberhasilan permohonan arbitrase ke CAS juga tampak pada kasus penjaga gawang Maarten Paes melalui PSSI. Hambatan regulasi FIFA mengenai batas usia maksimal perpindahan asosiasi sempat menunda hak Paes untuk membela Tim Nasional Indonesia karena yang bersangkutan tercatat pernah membela tim nasional Belanda U-21 pada usia di atas dua puluh satu tahun. Melalui gugatan hukum yang diajukan PSSI ke CAS, argumentasi yuridis mengenai keabsahan kompetisi tersebut dikabulkan oleh majelis arbitrase, sehingga mengizinkan sang pemain memperkuat skuad Garuda secara sah (Ananto, 2024).

Komparasi Kompetensi Yuridis dan Karakteristik CAS

Untuk memahami kedudukan hukum CAS, penting bagi pelaku usaha untuk membedakannya dengan lembaga arbitrase komersial domestik seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI beroperasi secara nasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, di mana yurisdiksinya lahir jika para pihak menyepakati klausul arbitrase BANI dalam perjanjian bisnis umum mereka (Syarief dan Rusdiana, 2016).

Sementara itu, CAS merupakan lembaga internasional khusus olahraga yang yurisdiksinya timbul dari kesepakatan tertulis para pihak atau ketentuan wajib yang termaktub di dalam statuta federasi olahraga internasional seperti FIFA atau International Olympic Committee (IOC) yang memposisikan CAS sebagai badan banding tertinggi. Keunggulan utama dari putusan arbitrase CAS adalah sifatnya yang final dan mengikat (final and binding), sehingga badan olahraga dunia seperti FIFA dapat langsung mengeksekusi sanksi disiplin seperti pengurangan poin atau larangan transfer di seluruh penjuru dunia melalui instrumen hukum internasional.

Secara struktural, CAS membagi penanganan sengketa ke dalam tiga divisi utama demi menjaga efektivitas jalannya pemeriksaan. Pertama, Divisi Arbitrase Biasa (Ordinary Arbitration) yang fokus menangani sengketa komersial, kontrak kerja atlet, hak siar, dan kemitraan sponsor. Kedua, Divisi Arbitrase Banding (Appeals Arbitration) yang bertugas memeriksa permohonan banding atas keputusan final yang dikeluarkan oleh federasi olahraga tingkat nasional maupun internasional. Ketiga, Divisi Ad Hoc (Ad Hoc Division) yang berbentuk pengadilan sementara di lokasi acara olahraga besar seperti Olimpiade guna memutus sengketa darurat dalam kurun waktu dua puluh empat hingga empat puluh delapan jam (Aceris Law LLC, 2021).

Secara umum, keistimewaan beracara di CAS terletak pada pemenuhan prinsip lex sportiva (hukum olahraga) karena ditangani oleh para ahli hukum olahraga, penyelesaian perkara yang jauh lebih cepat berkisar antara empat hingga enam bulan, serta jaminan kerahasiaan (confidentiality) dokumen persidangan demi melindungi reputasi komersial atlet maupun klub. Adapun syarat dasar untuk membawa sengketa ke forum ini adalah adanya klausul arbitrase CAS yang disepakati tertulis serta terpenuhinya prinsip exhaustion of remedies, yang mewajibkan seluruh upaya hukum internal di tingkat federasi harus sudah dilewati terlebih dahulu hingga menghasilkan keputusan final (Wowor dan Ginting, 2020).

Doktrin Mediasi CAS dan Hukum Prosedural Formil

Selain jalur ajudikasi arbitrase yang memutus perkara secara kaku, CAS juga menyediakan ruang rekonsiliasi melalui mekanisme mediasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mediasi CAS, mediasi didefinisikan sebagai suatu prosedur yang bersifat informal dan tidak mengikat (non-binding), yang didasarkan pada kesepakatan tertulis di mana masing-masing pihak berjanji dengan iktikad baik untuk bernegosiasi guna mencapai penyelesaian perdamaian. Penting untuk diluruskan bahwa sifat "tidak mengikat" dalam konteks ini merujuk pada proses diskusi dan rekomendasi yang ditawarkan oleh mediator selama proses berlangsung, sedangkan apabila kesepakatan perdamaian tertulis telah dicapai dan disahkan, maka putusan perdamaian tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak.

Pada prinsipnya, ruang mediasi CAS dirancang khusus untuk menyelesaikan sengketa yang bersumber dari ikatan kontraktual dan komersial. Sebaliknya, sengketa yang berkaitan dengan masalah pelanggaran disiplin berat seperti penggunaan doping, pengaturan skor pertandingan (match-fixing), dan praktik korupsi olahraga secara absolut dikecualikan dari objek mediasi CAS, kecuali dalam kondisi luar biasa di mana keadaan mengharuskan dan para pihak secara tegas memberikan persetujuan tertulis untuk jenis pelanggaran disiplin lainnya.

Prosedur pelaksanaan mediasi di CAS diatur secara sistematis di dalam regulasi formil mereka. Proses dimulai ketika pihak yang bersengketa menyampaikan permohonan mediasi secara tertulis kepada kantor pendaftaran CAS dengan melampirkan identitas para pihak, salinan perjanjian mediasi, serta uraian singkat mengenai fakta dan poin hukum sengketa. Tanggal penerimaan dokumen tersebut oleh pengadilan secara otomatis dihitung sebagai hari dimulainya mediasi, yang diikuti dengan penetapan batas waktu pembayaran biaya administrasi dan uang muka perkara.

Selanjutnya, penunjukan mediator dilakukan oleh International Council of Arbitration for Sport (ICAS) selaku badan tertinggi yang mengelola dan menjaga independensi CAS, kecuali apabila para pihak telah secara bersama-sama memilih satu nama mediator spesifik yang terdaftar resmi dalam daftar mediator CAS. Mengenai aspek keterwakilan hukum, pedoman prosedural CAS memberikan kebebasan penuh bagi para pihak untuk mewakili diri mereka sendiri atau menunjuk perwakilan hukum pilihan mereka, di mana perwakilan tersebut tidak memiliki kewajiban lisensi untuk terdaftar sebagai pengacara khusus di CAS. Namun, syarat formil yang wajib dipenuhi adalah perwakilan tersebut harus mengantongi surat kuasa khusus berwewenang tertulis penuh untuk mengambil keputusan penyelesaian di depan mediator secara mandiri tanpa perlu menunda proses untuk berkonsultasi kembali dengan prinsipal.

Kesimpulan

Mediasi dan arbitrase di bawah naungan Court of Arbitration for Sport (CAS) merupakan instrumen penyelesaian sengketa hukum olahraga internasional yang paling efektif, cepat, dan diakui secara universal. Melalui sinkronisasi tata cara pemeriksaan reguler, divisi banding, hingga ruang mediasi yang fleksibel, CAS mampu memberikan kepastian hukum yang selaras dengan karakteristik lex sportiva global. Pelajaran berharga dari sengketa administratif pemain membuktikan bahwa ketidakpatuhan terhadap hukum olahraga internasional dapat berimplikasi buruk pada eksistensi operasional klub dan federasi. Oleh karena itu, pemahaman yang matang mengenai yurisdiksi CAS, pembagian jenis hak atlet, serta kewajiban beriktikad baik dalam mediasi menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku industri olahraga di Indonesia guna mewujudkan tata kelola olahraga yang profesional, adil, dan berdaya saing di kancah internasional.

 

Daftar Pustaka

Aceris Law LLC (2021) “Sports Arbitration: Certain Unique Features and the Court of Arbitration for Sport (the ‘CAS’),” Aceris Law LLC, 22 Maret. Tersedia pada: https://www.acerislaw.com/sports-arbitration-certain-unique-features-and-the-court-of-arbitration-for-sport-the-cas/.

Ananto, A. (2024) “Mantap! Menang di CAS, Maarten Paes Dapat Izin Memperkuat Timnas Indonesia,” Datatrust. Tersedia pada: https://investortrust.id/lifestyle/37711/mantap-menang-di-cas-maarten-paes-dapat-izin-memperkuat-timnas-indonesia.

Maulana, R.A. dkk. (2025) “Analisis Konflik Yurisdiksi Antara Fifa dan Cas dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Pemain Sepak Bola Internasional,” Comserva: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 5(6).

Syarief, E. dan Rusdiana, S. (2016) “PENERAPAN PRINSIP ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 DAN UNDANG- UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999,” JOURNAL OF LAW AND POLICY TRANSFORMATION, 1(2).

Wowor, K. dan Ginting, G. (2020) “ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN  INTERNASIONAL,” Lex Crimen, 9(2).

Tertarik Bekerja Sama?

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.

Logo SWP Law Firm

"Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations"

Firma hukum profesional berbasis integritas, memberikan solusi hukum komprehensif untuk setiap tantangan Anda.

Hubungi Kami

  • Alamat:
    Jl. Taman Siswa No. 45A, Kel. Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung 40262
  • Telepon: 08211-503-2627
  • Email: [email protected]

© 2026 SWP Law Firm. All rights reserved.

Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations

Chat via WhatsApp