Sertifikat, Sempadan dan Garis Pantai: Menemukan Titik Temu Kepastian Hukum di Madasari
← Kembali ke Artikel

Sertifikat, Sempadan dan Garis Pantai: Menemukan Titik Temu Kepastian Hukum di Madasari

M Haikal Yushendri, S.H., M.H., C.Med. • 14 Agustus 2026
Kepastian hak tanah dan perlindungan pesisir Madasari dapat berjalan seimbang melalui penegakan hukum, tata ruang, dan fungsi sosial.

Pendahuluan dan Karakteristik Hukum Kawasan Pesisir Madasari

Kawasan pesisir memiliki karakteristik hukum yang khas dan kompleks karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama dilindungi oleh negara. Di satu sisi, terdapat hak keperdataan masyarakat atas tanah yang diwujudkan melalui sertifikat kepemilikan yang sah secara hukum. Di sisi lain, kawasan yang berbatasan langsung dengan laut memikul fungsi ekologis, perlindungan kebencanaan, serta aksesibilitas publik yang sifatnya tidak dapat dilepaskan dari kepentingan umum (Fathoni, Sahruddin dan Adha, 2020). Persinggungan antara hak individual dan kepentingan publik ini tereskalasi menjadi isu hukum yang krusial di kawasan Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran. Keberadaan sertifikat hak atas tanah di sekitar sempadan pantai menempatkan persoalan Madasari bukan sekadar pada urusan bukti kepemilikan, melainkan pada bagaimana hukum negara memberikan batasan dan jaminan perlindungan terhadap tata ruang pesisir.

Dalam perspektif hukum agraria nasional, sertifikat tanah memegang kedudukan penting sebagai alat pembuktian yang kuat karena diterbitkan melalui serangkaian proses administrasi pertanahan yang melibatkan pengujian data fisik dan data yuridis. Kendati demikian, sertifikat hak tidak dapat ditafsirkan sebagai pendorong pemanfaatan tanah secara mutlak tanpa batas. Landasan filosofis Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) secara tegas menggariskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, kepemilikan individu atas tanah wajib berada di dalam kerangka keseimbangan kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Fungsi sosial ini berpadu dengan ketentuan normatif sempadan pantai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi ini menetapkan sempadan pantai sebagai daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, sekurang-kurangnya seratus meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Batas ini menunjukkan bahwa penetapan sempadan pantai bukan sekadar penarikan garis jarak secara sederhana, melainkan mengandung aspek teknis geofisika yang mengharuskan perhitungan cermat atas kondisi pantai serta pasang surut air laut.

Batas Pemanfaatan Hak dan Konstruksi Yuridis Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021

Secara khusus, Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai memberikan penjelasan yang utuh mengenai fungsi perlindungan sempadan pantai. Sempadan dirancang untuk menjaga kelestarian ekosistem pesisir, melindungi warga dari ancaman abrasi dan bencana alam, menyediakan ruang bagi saluran air publik, serta menjamin akses masyarakat menuju pantai. Lebih lanjut, Pasal 6 Perpres Nomor 51 Tahun 2016 menegaskan bahwa penentuan zona sempadan wajib mempertimbangkan kondisi topografi, hidro-oseanografi, risiko gempa dan tsunami, hingga aspek sosial budaya setempat. Konsekuensi hukum dari aturan ini adalah penetapan sempadan tidak boleh dilakukan secara sepihak atau berdasarkan perkiraan kasar tanpa metodologi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di tingkat daerah, Pemkab Pangandaran memperkuat regulasi tersebut melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 80 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sempadan Pantai dan Sempadan Sungai. Namun, masuknya suatu bidang tanah ke dalam zona sempadan pantai tidak serta-merta mengubah status tanah tersebut menjadi tanah negara, atau membuat sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya otomatis menjadi tidak sah demi hukum.

Penegasan penting mengenai dialektika ini diatur dalam Pasal 22 Ayat (3) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan bahwa apabila tanah yang dimohonkan hak atas tanah berada di kawasan sempadan badan air atau sempadan pantai yang ditetapkan dalam rencana tata ruang, hak atas tanah tetap dapat diberikan dengan kewajiban bagi pemegang hak untuk menjaga fungsi sempadan serta dilarang mengubah pemanfaatannya.

Klausul ini memisahkan secara jelas antara status hak dan pemanfaatan hak. Status hak berkaitan dengan legalitas perolehan dan pendaftaran tanah, sedangkan pemanfaatan hak mengatur batasan penggunaan tanah di lapangan. Sertifikat membuktikan keabsahan hak individual, namun tidak memberikan wewenang untuk merusak fungsi lingkungan. Sebaliknya, keberadaan zona sempadan tidak secara langsung membuktikan bahwa sertifikat di atasnya diterbitkan secara cacat hukum. Dalam kasus Madasari, pengujian atas kepemilikan tanah idealnya mencakup riwayat penguasaan fisik, alas hak, data yuridis, peta tata ruang saat hak diterbitkan, serta hukum yang berlaku pada masa penerbitan sertifikat tersebut (Soleh, 2026).

Parameter Hukum Administrasi dan Pengujian Keputusan Pemerintah

Persoalan di Madasari bergeser ke ranah Hukum Administrasi Pemerintahan apabila pemerintah mengambil tindakan administratif sepihak terhadap tanah bersertifikat di zona sempadan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP), setiap keputusan atau tindakan pejabat publik wajib mengacu pada asas legalitas, kewenangan yang sah, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) seperti kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan. Apabila pemerintah hendak melakukan tindakan koreksi, perubahan, atau pembatalan sertifikat tanah, tindakan tersebut wajib ditempuh melalui prosedur administrasi yang benar dan didukung oleh fakta cacat hukum yang nyata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pembatalan sertifikat tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya karena lokasi tanah belakangan ditetapkan sebagai zona sempadan.

Dari sudut pandang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), tindakan administratif pejabat yang merugikan pemegang hak atas tanah dapat dijadikan objek sengketa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 junto UUAP. Dalam persidangan PTUN, pengujian tidak hanya berfokus pada posisi geografis tanah di zona sempadan, melainkan juga menguji apakah pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan yang sah, apakah prosedur penetapan telah cermat, dan apakah keputusannya melanggar AAUPB (Saraswati, 2025).

Uji yudisial ini membuktikan bahwa perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hak atas tanah pada dasarnya tidak saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan beriringan sepanjang pemerintah menjalankan kewenangannya secara proporsional berdasarkan hukum, sementara warga negara memanfaatkan tanahnya sesuai tata ruang dan fungsi sosial yang melekat pada hak pertanahan.

Kesimpulan

Penyelesaian polemik pertanahan di kawasan sempadan Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, membutuhkan pendekatan yang komprehensif, rasional, dan berkeadilan. Negara wajib menghormati keberadaan sertifikat hak atas tanah sebagai jaminan kepastian hukum, sembari memastikan bahwa pemanfaatan tanah tersebut tidak mengeksploitasi atau merusak fungsi ekologis sempadan pantai. Sinkronisasi antara UUPA, Perpres Nomor 51 Tahun 2016, Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, serta prinsip-prinsip hukum administrasi negara merupakan dasar penting dalam menyelaraskan kepastian hak individu dengan kepentingan publik. Dengan melakukan audit data fisik dan yuridis secara cermat serta menjunjung tinggi penegakan tata ruang yang adil, pemerintah dapat menjaga kelestarian kawasan pesisir Madasari tanpa harus mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat atas tanah mereka.

 

Daftar Pustaka

Fathoni, M.Y., Sahruddin dan Adha, L.H. (2020) “TINJAUAN HUKUM PENGATURAN PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN TANAH SEMPADAN PANTAI UNTUK USAHA KULINER,” Jatiswara, 35(1).

Saraswati, Z.A. (2025) “Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Sertifikat Tanah: Analisis Kesenjangan Normatif Dan Praktik,” Journal of Innovative and Creativity, 5.

Soleh, H. (2026) “Pemkab Pangandaran Gandeng BPN Usut Klaim SHM Pantai Madasari,” Lintaspriangan.com. Tersedia pada: https://lintaspriangan.com/priangan-timur/berita-pangandaran/pemkab-pangandaran-bpn-usut-shm-pantai-madasari/.

Tertarik Bekerja Sama?

Konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan tim advokat berpengalaman kami.

Logo SWP Law Firm

"Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations"

Firma hukum profesional berbasis integritas, memberikan solusi hukum komprehensif untuk setiap tantangan Anda.

Hubungi Kami

  • Alamat:
    Jl. Taman Siswa No. 45A, Kel. Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung 40262
  • Telepon: 08211-503-2627
  • Email: [email protected]

© 2026 SWP Law Firm. All rights reserved.

Integrity Beyond Counsel, Excellence Beyond Expectations

Chat via WhatsApp